BPUPKI pada masa reses
1. Pada masa reses (perhentian sidang), Panitia Sembilan
bersama 38 Anggota BPUPKI mengadakan pertemuan dan dalam rapat itu disampaikan
rancangan pembukaan hukum dasar bagi negara Indonesia yang akan terbentuk.
2. Rancangan ini diterima dengan baik oleh anggota BPUPKI
dan disampaikan dalam sidang Pleno BPUPKI ke dua.
3. Dokumen ini diberi nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter)
oleh Mr. Muhammad Yamin.
4. Di dalam Piagam Jakarta itu terdapat rumusan dasar
negara, yaitu
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan .
- (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
0 Response to "BPUPKI pada masa reses"
Posting Komentar