Sidang II BPUPKI
1. Sidang kedua BPUPKI
dilaksanakan pada tanggal 10-16 Juli 1945. Dalam sidang ini, panitia kecil melaporkan hasil kerjanya, berupa rancangan hukum dasar negara Indonesia dan
rancangan ini Diterima oleh sidang pleno BPUPKI.
2. Berikutnya, BPUPKI membentuk
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Soekarno. Isi pembukaan
UUD yang diambil dari Piagam Jakarta akhirnya disetujui pada 11 Juli 1945.
3. Panitia Perancang UUD ini
kemudian membentuk panitia kecil yang diketuai Prof.Dr. Soepomo. Tugasnya ialah
menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang sudah disepakati dan
hasil kerja mereka disampaikan pada 13 Juli 1945.
4. Dalam BPUPKI juga dibentuk
panitia penghalus bahasa, yang terdiri dari: Prof.Dr. Husein Djadiningrat,
Prof.Dr. Soepomo, h. Agoes Salim.
5. Pada 14 Juli 1945, Ir.
Soekarno selaku ketua Panitia Perancang UUD melaporkan hasil kerja Panitia
Perancang UUD. Hasil kerjanya terdiri dari:
- Pernyataan Indonesia Merdeka
- Pembukaan Undang-Undang Dasar
- Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
6. Konsep pernyataan Indonesia
merdeka diambil dari Alinea ke 1-,2-, dan 3 Piagam Jakarta. Konsep pembukaan
UUD hamper seluruhnya mengambil alinea ke 4 Piagam Jakarta.
7. Pada tanggal 18 Agustus
1945, Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 disahkan oleh PPKI
0 Response to "Sidang II BPUPKI"
Posting Komentar